Teori Organisasi Umum 2 (Minggu 8/9)

on Senin, 16 April 2012
STRUKTUR PASAR

Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:

  1. Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat homogen.
  2. Pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:
  3. a. Pasar monopoli: Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
    b. Pasar oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
    c. Pasar duopoli: Memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada dua perusahaan.
    d. Pasar persaingan monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
    e. Pasar monopsoni Jenis pasar dimana hanya ada satu pembeli.
    f. Pasar oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.
  • Definisi Pasar
Dalam pengertian yang sederhana atau sempit pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu.

Definisi pasar secara luas menurut W.J. Stanton adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan, uang untuk belanja serta kemauan untuk membelanjakannya.

Pada umumnya suatu transaksi jual beli melibatkan produk/barang atau jasa dengan uang sebagai alat transaksi pembayaran yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi.

Kegiatan faktor produksi adalah kegiatan yang melakukan proses, pengolahan, dan mengubah faktor-faktor produksi dari yang tidak/kurang manfaat/gunanya menjadi memiliki nilai manfaat yang lebih. Faktor- Faktor produksi yang umumnya digunakan adalah tenaga kerja, tanah, dan modal. Kelangkaan pada suatu faktor produksi biasanya akan menyebabkan kenaikan harga faktor produksi tersebut.

  • Jenis-Jenis Pasar
  1. Pasar Persaingan Sempurna
    Jumlah output yang diproduksi perusahaan agar mencapai laba maksimal adalah pada saat MR=MC.Ekstrim pertama, perusahaan berada dalam pasar persaingan sempurna (perfect competition), dimana jumlah perusahaan begitu banyak dan kemampuan setiap perusahaan sangat kecil untuk mempengaruhi harga pasar. Ekstrim kedua adalah perusahaan hanya satu – satunya produsen (monopoli).

    Kondisi ekstrim tersebut jarang sekali terjadi, umumnya dua kondisis peralihan antara ekstrim persaingan sempurna dan monopoli. Kondisi pertama adalah perusahaan bersaing, tetapi masing – masing mempunyai daya monopoli (terbatas), disebut persaingan monopolistic (monopolistic competition). Kedua adalah dalam pasar hanya ada beberapa produsen yang jika bekerja sama mampu menghasilkan daya monopoli dikenal sebagai oligopoli (oligopoly). Karakteristik Pasar Persaingan Sempurna.

    Beberapa karakteristik agar sebuh pasar dapat dikatakn persaingan sempurna:
      a. Semua perusahaan memproduksi barang yang homogen (homogeneous product)
      b. Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan / informasi sempurna (perfect knowledge)
      c. Output sebuah perusahaan relative kecil dibanding output pasar (small relatively output)
      d. Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar (price taker)
      e. Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar (free entry and exit)

    a. Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
    Produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.

    b. Pengetahuan Sempurna (Perfect Knowledge)
    Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual.

    c. Output Perusahaan Relatif Kecil (Small RelativelOutput)
    Perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata – rata terendah), kendati pun demikian jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap relative kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.

    d. Perusahaan Menerima Harga Yang Ditentukan Pasar (Price Taker)
    Perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar (price taker). Secara individu perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.

    e. Keleluasaan Masuk – Kelur Pasar (Free Entry and Exit)
    Dalam pasar persaingan sempurna factor produksi mobilitasnya tidak terbatas dan tidak ada biaya yang harus dikelurkan untuk memindahkan factor produksi.

  2. Pasar Monopoli
    Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya dipasar gelap (black market).

    Ciri dan Sifat
    Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

    Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.

    Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

    Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

    Monopoli yang Tidak Dilarang
      a. Monopoli by Law
      Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
      b. Monopoli by Nature
      Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
      c. Monopoli by Lisence
      Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

  3. Arti lain monopoli "monopoli adalah permainan anak-anak yang berasal dari negara kapitalis yang tidak sesuai dengan syariah..."

  4. Pasar Oligopoli
  5. Pasar Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

    Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

    Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

    Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

    Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mengunjungi blog saya. Jika sekiranya informasi yang saya berikan berguna buat kalian, silahkan isi kotak komentarnya :D